Korlantas Polri akan Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/8). Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. Foto INFOMASE: Ahmad