KPK Amankan Bukti Elektronik dari Rumah Penyuap Rektor Unila

Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Istimewa
Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Istimewa

INFOMASE, Jakarta: Rumah orangtua mahasiswa inisial AD penyuap Rektor Universitas (Unila) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah AD digeledah merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

“Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal. Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Penggeledahan rumah AD dilakukan menindaklanjuti laporan bahwa di lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti dugaan perbuatan para tersangka. Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.

“Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik. Selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya,” jelas Ali.

Baca Juga: Ini Kronologis Tangkap Tangan KPK atas Rektor Unila

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Rektor Unila Prof Karomani serta  sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, dan Euro dengan nilai keseluruhan Rp2,5 miliar.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap seleksi jalur mandiri di Universitas Lampung. Antara lain, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta AD.

Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terpisah, Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Teknologi Informasi Komunikasi Universitas Lampung, Prof Suharso, mengatakan pihaknya syok dan hampir tidak percaya atas kasus yang menjerat pimpinan kampusnya.

Universitas Lampung, katanya, akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan siap membantu secara transparan penyidik bila diperlukan.

“Pimpinan Unila akan menjadikan peristiwa ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” ujar Prof Suharso dalam konferensi pers, Minggu (21/08) sore.

Mengenai desakan agar penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri dihentikan? Suharso mengatakan proses seleksi itu akan tetap dijalankan tahun depan dengan melakukan perbaikan sehingga jadi lebih transparan.

“Pola apapun tetap bermasalah selama orangnya bermasalah. Karena itu, kami akan lebih selektif dan pengawasan akan lebih ketat. Satuan Pengawas Internal turut mengawasi jalannya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri,” tuturnya. (LG)