Lakukan Pemerasan dan Mengaku Jaksa, Tiga Orang Diamankan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto INFOMASE: Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto INFOMASE: Ist

INFOMASE, Jakarta: Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan. Sebelumnya, telah dilakukan pemantauan oleh Tim sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap Target Operation (TO).

“Kami mendapatkan informasi, pada pukul 21:00 WIB, bahwa TO meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,”ujar Ketut dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi Infomase.id, Sabtu (13/8).

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat TO telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO. Dari tindakan tersebut, diketahui dua oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit. Setelah berhasil diamankan, dua oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan.

Dari keterangan yang diperoleh, dua oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.

“Selanjutnya, kedua oknum mengaku jaksa ini dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan 2 (dua) oknum beserta barang bukti,” papar Ketut.

Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, kata Ketut, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung. Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama dua oknum lainnya yakni WI dan RAP.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara,” tutur Ketut. (BH)