LPSK Berikan Perlindungan Penuh untuk Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (15/8). Foto INFOMASE: BHAKTI
Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (15/8). Foto INFOMASE: BHAKTI

INFOMASE, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan sepenuhnya terhadap Bharada E. Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan LPSK telah melakukan asesmen dan menilai Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Hasto menuturkan, pertimbangan LPSK adalah karena Bharada E bukanlah pelaku utama dan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi pada penegak hukum.

“Dimana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia mau mengungkap orang-orang yang punya peran lebih besar dibanding dia dalam tindakan pidana ini,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Dikatakan Hasto, Bharada E memang merupakan pelaku namun perannya minim karena dia diperintahkan oleh atasan. Bharada E, kata Hasto, tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan.

“Kami juga mempertimbangkan adanya ancaman kepada dia dalam perkara pidana. Perlindungan yang kami berikan adalah perlindungan sepenuhnya. Bukan darurat lagi,” ujar Hasto.

Seperti diketahui, Kapolri bersama Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dijerat Pasal  338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 20 tahun. (BH)

 

 

 

 

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0