
INFOMASE, Depok: Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan mantan Ketua KPU Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pemilihan kepala daerah-pilkada Kota Depok 2015.
“Iya, bu Titik hari ini dilakukan tahap dua ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pilkada Depok 2015 lalu,” ucap Kasie Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin kepada wartawan di Kantor Kejari Depok.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu, memenuhi panggilan Seksi Pidsus Kejari Depok, Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh supir Titik berinisial M, saat ditemui infomase.id dilokasi.
“Saya ngga tahu perihal apa ibu dipanggil. Yang jelas pagi-pagi saya sudah di tlpn ibu suruh anter kesini (Kejari Depok-red),” tuturnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan pidana penjara 1.6 tahun terhadap Fajri Asrigita Fadillah atas kasus yang sama. Fajri kala itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Kota Depok.
Atas kasus tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp817 juta. Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar tersebut maka diganti pidana selama satu bulan.
Sebagai informasi, Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Fajri Asrigita Fadillah, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus penggelapan dana pemilu, Jumat (22/4/2016)
Dari hasil pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Depok terhadap tersangka dan audit dana anggaran diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta dari total dana sosialisasi Pilkada sebesar Rp2.2 miliar.
Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi, dan dana iklan untuk media cetak serta online dalam memperkenalkan dua pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada pilkada Depok tahun 2015 lalu. (LG)