Aktual – Tepercaya

Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Penjelasan Bawaslu

Ilustrasi situasi saat pelaksanaan Pemilu. Foto INFOMASE: Kemenkominfo
Ilustrasi situasi saat pelaksanaan Pemilu. Foto INFOMASE: Kemenkominfo

INFOMASE, Jakarta: Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik itu DPR, DPD, maupun DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ini merupakan syarat dan ketentuan caleg DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut berbunyi tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kaus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD.

-->

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Sebelumnya pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat daftar peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, serta DPD.

KPU sendiri dipastikan akan membuat aturan terkait syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, aturan dan syarat yang ditetapkan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Artinya, KPU tidak diperbolehkan membuat aturan yang berisi tentang larangan bagi mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg DPR maupun DPRD.

Bagaimana sebenarnya? Bawaslu RI memberikan penjelasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi menuturkan, menurut Puadi, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Puadi dilansir dari Sindonews.com, Selasa (23/8).

Puadi menuturkan, syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.

“Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota,” paparnya.

Lebih lanjut Puadi menuturkan, hal yang sama terkait syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Hal itu, kata Puadi, tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Diketahui, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” tulis penjelasan pasal tersebut. (BH)

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0