Mayat Wanita di Kali Krukut Kasus Pembunuhan, Polisi Ringkus Pelaku di Brebes

Polres Metro Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, bercakap-cakap dengan tersangka pembunuban (RF) di Polres Metro Depok, Selasa (5/7).
Polres Metro Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, bercakap-cakap dengan tersangka pembunuban (RF) di Polres Metro Depok, Selasa (5/7).

 

INFOMASE, Depok: Misteri penemuan mayat seorang wanita di Kali Krukut, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Wanita malang bernama Imelga Dwirani (IM) itu merupakan korban pembunuhan.

Pelaku pembuhan itu tak lain adalah pacar korban inisial FR alias P karena cemburu.

“Iya pelakunya adalah pacar korban,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, di Kota Depok, Selasa (5/7/2022).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Metro Depok akhirnya berhasil meringkus tersangka FR di Brebes, Jawa Tengan, Senin (4/7) pukul 10.30 WIB.

“Pelaku sudah kita tangkap kemarin di Brebes, Jawa Tengah,” ujarnya.

Kronoligis

Pada, Selasa 28 Juni 2022 malam, korban dan tersangka cek cok karena melihat chat atau percakapan di handphone korban dengan kata-kata “Sayang kamu dimana” menyulut cemburu si pelaku. Pelaku mempertanyakan perihal siapa laki-laki di dalam percakapan handphone itu.

“Terjadilah percekcokan disitu antara korban dan pelaku. Peselisihan berlanjut, pelaku mengajak kekasihnya itu ke sebuah balei ronda, dan disitulah terjadinya pembunuhan terhadap korban dengan cara dicekik menggunakan sarung,” ungkap Imran.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku FR mengamankan sepeda motor korban dan dititipkan dirumah temannya. Sedangkan hp, perhiasan dan tas dibuang ke Kali Krukut bersama jenazah korban.

“Setelah di bunuh, pelaku membuang mayat korban di Jembatan Kali Krukut Kampung Rawa Bolong, RT 04/RW 09 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok,” beber Imran.

Tiga hari kemudian tepatnya pada Kami 30 Juni, sekira pukul 06.00 WIB, warga menemukan jenazah korban mengapung di Kali Krukut di bawah Perumahan, Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Saat ditemukan, jenazah korban sudah membengkak,” ucap Imran.

Korban atas nama Imelga Dwirani adalah warga Jalan Wadas, RT 06/RW 14, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup. (LG)