Medan dan Bekasi, Polisi Amankan Tokoh Sental Khilafatul Muslimin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat press rilis pengungkapan Khilafatul Muslimin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/6)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat press rilis pengungkapan Khilafatul Muslimin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/6)

 

INFOMASE, Jakarta: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka diduga sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Penangkapan dua tersangka ini terjadi pada Sabtu (11/06) malam di dua lokasi yang berbeda yaitu Kota Medan, Sumut dan Kota Bekasi, Jabar.

“Benar semalam Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Dikatakam Zulpan, hingga Minggu pagi (12/06) total lima orang tersangka yang ditangkap polisi terkait Ormas Khilafatul Muslimin yaitu inisial AQHB, AA, IN, FA dan SU.

“AQHB bertindak selaku Pimpinan tertinggi dan tokoh sentral Khilafatul Muslimin yang kemudian dibantu oleh empat orang TSK lainnya dalam operasionalisasi organisasi. Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan kembali Ruang Kantor Pusat Ormas Khilafatul Muslimin. Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya uang tunai lebih dari Rp2,4 milyar yang tersimpan didalam brangkas, buku-buku, bulletin, KTP dan dokumen lainnya, yang isinya tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Saat ini semua barang bukti sedang di inventarisir dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspose ke publik,” tutupnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Pada awalnya mengamankan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin inisial AQHJ. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka yang diamankam bertambah menjadi 5 orang.

Kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi hoax (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan paaal 59 ayat 4 huruf C jo pasal 82A ayat 2 UU RI No 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan menjadi Undang-Undang dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FR/LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0