Aktual – Tepercaya

Menteri Nadiem Keluarkan Surat Edaran Terkait Diskresi Penghentian PTM, Simak Aturan Detailnya Disini

Surat Edaran Diskresi Mendikbudristek. INFOMASE FOTO: BHAKTI
Surat Edaran Diskresi Mendikbudristek. INFOMASE FOTO: BHAKTI

 

INFOMASE, Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terkait penghentian pertemuan tatap muka (PTM) jika ditemukan adanya kasus Covid-19 di sekolah.

-->

Dalam dokumen surat yang diakses Infomase.id, Minggu (31/7), langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 dan dilandaskan pula atas kesepakatan antara Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian
Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan bernomor Nomor 01/KB/ 2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri) ini mengatur beberapa hal terkait penghentian PTM jika ditemukan kasus Covid-19.

Hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
dilakukan pada:
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate
warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate
warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid19 di bawah 5% (lima
persen); dan
c. peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes
Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun
suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil
surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan
huruf b berdasarkan informasi dari:
a. satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. dinas kesehatan setempat;
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama
dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
pendidikan;
b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan
pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,
survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster bagi pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi
syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

Surat edaran tersebut diteken Nadiem pada tanggal 29 Juli 2022. “Kami berharap diskresi ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,”ujar Nadiem. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0