
INFOMASE, Bogor: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menilai penambahan kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro sebesar Rp35 miliar dari sebelumnya Rp27 miliar menjadi Rp62 miliar selama tiga tahun menjabat Rektor UI merupakan hal yang tidak wajar.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi awal 2018, kekayaan Ari Kuncoro sebesar Rp 27 miliar. Ketika itu Ari masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Namun, setelah tiga tahun menjabat Rektor UI, kekayaan Ari Kuncoro naik drastis menjadi Rp 62 miliar berdasarkan LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 26 Maret 2022.
“Itu artinya, kekayaan Rektor UI bertambah hingga Rp 35 miliar,” kata Melki, Senin (29/8).
“Ini merupakan jumlah penambahan yang tidak wajar dalam tiga tahun menjabat sebagai Rektor UI,” ujar Melki.
BEM UI melalui unggahan akun Instagramnya, @bem_uiofficial UI mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Ari Kuncoro.
BEM UI menyebut, Ari Kuncoro memang sempat melanggar statuta UI dengan merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank pelat merah. Namun, kenaikan hartanya yang naik lebih dari dua kali lipat dalam waktu relatif singkat tetap dinilai tak wajar.
“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” tulis BEM UI di akun Instagramnya.
Humas UI Beri Penjelasan
Terkait hal ini, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Amelita Lusia memaparkan bahwa setiap tahun, rektor dan semua penyelenggara negara, serta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Indonesia, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik. Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari/mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani. Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI,”papar Amelita saat dikonfirmasi Infomase.id, Senin (29/8).
Selain itu, lanjut Amelita, istri Ari Kuncoro yakni Lana Soelistianingsih adalah Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya, Ibu Lana berkarier di PT Samuel Sekuritas Indonesia sejak September 1996. Pada tahun 2003, menjabat sebagai asisten peneliti untuk Boston Institute of Economic Development (BIDE) di Lexington, MA, USA.
Sejak 1 Oktober 2013, Amelia menuturkan, Lana diangkat menjadi Direktur, sekaligus sebagai Kepala Riset dan Ekonom di PT Samuel Aset Manajemen (SAM). Selain berkarier di SAM, Lana juga mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 1991.
“Selain itu, Ibu Lana Soelistianingsih diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif LPS menggantikan Bapak Fauzi Ichsan pada tahun 2020, berdekatan dengan Prof. Ari menjadi Rektor UI,” pungkas Amelita. (BH)