OJK Upayakan Seluruh Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Mendaftar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). INFOMASE FOTO: ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). INFOMASE FOTO: ojk.go.id

 

INFOMASE, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono akan mengupayakan seluruh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal bisa mendaftar untuk menjadi legal sehingga dapat diawasi pergerakannya.

“Untuk pinjol atau Peer-to-Peer (P2P) lending yang ilegal, kami akan tangani semua,” ungkap Ogi dilansir dari Antaranews.com, Kamis (21/7).

Dia mengatakan, nantinya dalam pendaftaran pinjol ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.Kendati akan ada pemangkasan tahapan pendaftaran, seluruh rangkaian tersebut akan tetap dilakukan dengan proses yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.

“Jadi kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan, nanti satu tahap saja,” kata Ogi.

Dia menuturkan, untuk mengatur P2P lending yang legal, sudah terdapat peraturan yang dikeluarkan OJK baru-baru ini, yakni pada 4 Juli 2022, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih lanjut implementasinya.

Hingga kini, OJK mencatat P2P lending yang telah terdaftar cukup signifikan jumlahnya dan berkembang cukup baik. Diungkap Ogi, P2P lending masuk ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat luas, karenanya OJK akan memperkuat IKNB melalui tiga lapisan.

Lapisan pertama yakni di industri IKNB sendiri yang diminta untuk memperkuat para penyusun laporan keuangan audit manajemen risiko dan sebagainya. Kemudian, lanjut Ogi, lapisan kedua, adalah melalui peran lembaga profesi penunjang untuk bisa menjaga IKNB, baik yang paling dominan di Kantor Akuntan Publik (KAP), aktuaria, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan lembaga penunjang lain yang membantu industri tersebut.

“Jadi mereka harus profesional sesuai standar profesi yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkap Ogi, lapisan yang ketiga adalah penguatan melalui OJK sendiri dengan berbagai perbaikan terkait pengaturan dan pengawasan yang lebih mengarah kepada Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-based Supervision/RBS).

Sebelumnya, pada Rabu (20/7) Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, sesuai Keppres No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 sebagai berikut:

  1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota
  2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota
  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia
  9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan. (BH)

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0