Daerah  

Pakaian Bekas Impor Banjiri Palangkaraya, Ternyata Masuk Illegal

Pakaian bekas impor banyak dipasarkan di Palangkarya, Kalimantan Tengah. Namun Bea Cukai Tangerang Selatan menduga imporitu illegal. Foto: Istimewa.
Pakaian bekas impor banyak dipasarkan di Palangkarya, Kalimantan Tengah. Namun Bea Cukai Tangerang Selatan menduga imporitu illegal. Foto: Istimewa.

INFOMASE, Palangkaraya: Pakaian bekas impor banyak diperdagangkan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sehingga dihawatirkan memicu gejolak.

Hasil pemantauan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, pakaian impor bekas tersebut masuk secara illegal.

Para pemain pakaian impor bekas itu diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.

Bea Cukai Palangkaraya bertekad memberantas penyelundupan pakaian bekas impor tersebut.

“Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, Minggu (5/9/2022).

Penertiban ini, ujarnya, dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai, terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.

“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri,” ujar Andrianto.

Dalam penertiban itu, ucapnya, petugas Bea Cukai Palangkaraya juga akan memeriksa dokumen impor.

Bila dokumen tidak lengkap, katanya, petugas Bea Cukai tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.

“Kami berlakukan sama. Apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kami sita,” ujar Andrianto pula.

Pakaian bekas, tuturnya, merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Maka pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.

“Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi,” katanya lagi.

Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 bal di sebuah tempat di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Hingga sekarang, barang sitaan tersebut masih ada dan utuh. Dan direncanakan akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mas,” ujarnya.

Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

“Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan,” ujarnya pula. (Win)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0