
INFOMASE, Depok: Empat pelaku rudapaksa yaitu Angga Piginsyah (26), Ikhsan (26), Panca Sastra Wijaya (26), dan M Fikri Al Faqih (19) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Majelis hakim yang diketuai M Iqbal Hutabarat dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Divo Ardianto dalam amar putusannya, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Bahwa ke 4 terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan rudapaksa terhadap korban AFH (19) secara bergiliran di bawah fly over UI, Depok. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Iqbal dalam amar putusannya, saat sidang tuntutan di PN Depok, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, JPU Lutfi Noor Rosida menuntut ke 4 terdakwa AP, I, PSW, dan MF secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan diluar perkawinan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Lufti saat membacakan tuntutan.
Kronologis
Pada Sabtu, 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, AFH mengamen bersama dengan Angga Pigiansyah, Ikhsan, Panca Sastra Wijaya, M Fikri Al Faqih dan Alex alias Acim (DPO) di bawah fly over UI, RT004/006, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota
Depok.
Usai mengamen korban minta untuk diantarkan pulang namun oleh empat terdakwa dan satu orang yang belum tertangkap, korban (AFH) diminta menemani mereka minum ciu di lokasi.
Setelah minum ciu sekira pukul 22.30 WIB korban beranjak akan pulang namun ditarik oleh Panca Sastra Wijaya sambil mengatakan “Ya udah entar gw anter”.
Selanjutnya, Panca Sastra Wijaya merangkul korban kembali ke bawah jembatan. Ketika itu korban sempat mengirim WhatsApp kepada saksi Daffa “Yang aku mau diramein” dan dijawab oleh saksi “Ya udah tunggu”.
Sesampainya dibawah jembatan, korban dirangkul oleh terdakwa Angga Pigiansyah dengan mengancam menggunakan pecahan beling ditempelkan dileher korban sambil mengatakan “Biasa aja jangan ngelawan”.
Saat sampai dibawah jembatan korban didudukkan di paha dan dipeluk lalu diciumi bagian leher oleh Panca Sastra Wijaya. Kemudian secara bergantian payudara korban dipegang dan dihisap oleh Panca, Ikhsan, M Fikri Al Faqih dan Alex.
Lalu korban disuruh untuk tiduran dan diminta untuk membuka celana dan celana dalamnya sambil diancam terdakwa Angga dengan mengatakan “Gw tusuk loe ya”.
Kemudian korban membuka celana dan celana dalamnya lalu terdakwa Angga merudapaksa korban. Sementara terdakwa yang lain dan Alex (DPO) bergantian memegang dan menghisap payudara korban.
Karena alat kelamin terdakwa Angga tidak terlalu tegang tidak dapat masuk kedalam kemaluan korban. Lalu terdakwa Panca Sastra Wijaya bergantian merudapaksa korban dengan memaju mundurkan pantatnya namun tidak sampai klimaks.
M Fikri Al Faqih pun ikut merudapaksa korban namun tidak sampai klimaks. Kemudian dilanjutkan oleh Alex (DPO) hingga mengeluarkan sperma diluar kelamin korban.
Tak sampai disitu, Ikhsan menarik paksa tangan korban untuk memegang alat kelaminnya dengan mengatakan “Pegang ini”.
Ikhsan juga menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Tak lama berselang, warga memergoki perbuatan para terdakwa dan Alex (DPO) lalu disuruh bubar sedangkan korban diamankan oleh warga.
Selanjutnya, Minggu (30/1) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Daffa berhasil mengamankan terdakwa Angga, Ikhsan, Panca, M Fikri, di Pasar PAL, Cimanggis, Depok. Kemudian, Daffa bersama warga setempat membawa ke empat terdakwa ke Polres Metro Depok. (LG)