
INFOMASE, Depok: Berkas kasus ayah bejat berinsial A (49) di Kota Depok, Jawa Barat yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (7/6). Besok, Selasa (14/6) sidangnya akan kembali bergulir di PN Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, agenda persidangan besok adalah pemeriksaan terhadap terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa A sempat menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang sampai mendatangi Mapolrestro Depok guna mengetahui langsung perihal peristiwa ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri.
Berkas kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandungnya ini juga menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk tiga jaksa untuk menjadi penuntut umum, yakni Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, serta Alfa Dera.
Tiga Jaksa Penuntut Umum tersebut membacakan dakwaan terhadap terdakwa A terkait perbuatan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Andi Rio Rahmat mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum telah melakukan proses peradilan atas perkara tersebut dengan agenda dakwaan. “Dalam sidang perdana Selasa (7/6) tersebut jaksa juga langsung melakukan pembuktian dengan menghadirkan empat orang saksi serta keterangan ahli,” ujar Andi Rio dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).
“Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa seluruh keterangannya mendukung apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum,” kata Andi Rio.
Terdakwa A dalam persidangan lalu juga membenarkan terkait dengan perbuatannya serta seluruh keterangan saksi saksi. Andi Rio menambahkan, di dalam fakta persidangan juga terdapat barang bukti yakni golok atau senjata tajam yang digunakan untuk mengancam nyawa korban.
“Dia juga mengancam akan menghabisi seluruh anggota keluarga jika tidak dilayani korban,” kata Andi Rio.
Istri terdakwa juga dihadirkan pada sidang perdana lalu. Sang istri mengakui bahwa terdakwa memiliki beberapa kebiasaan menyimpang. (BH)