Pertimbangkan Alasan Kemanusiaan, Bupati Mukomuko Perjuangkan 17 Mantan Napi Korupsi Jadi ASN

Bupati Mukomuko Sapuan. Foto INFOMASE: Ist
Bupati Mukomuko Sapuan. Foto INFOMASE: Ist

INFOMASE, Bengkulu: Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sapuan mengatakan pihaknya sedang memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa, tapi yang kita lakukan segala sesuatu terantung keputusan di Menkumham dan Mendagri,” kata Sapudin dilansir dari Antaranews.com, Selasa (23/8).

Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut adalah mereka yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Diungkap Sapuan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

“Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kamk minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ujar Sapuan.

Kendati demikian, lanjut Sapuan, mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN adalah yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

“Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,” ujarnya.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, pihaknya masih dalam tahap pengajuan ke Mendagri dan Menkumham. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0