
INFOMASE, Depok: Pengurangan hukuman bagi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menohok rasa keadilan bagi warganet. Pinangki mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.
“Telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik,” ujar Rika.
Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun. Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.
Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Awal Mula Kasus
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra merupakan buronan yang kabur selama 11 tahun sejak 2009 karena menghindari hukuman penjara 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol.
Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Foto tersebut disinyalir diambil pada 2019 silam. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut ke Komisi Kejaksaan.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa jaksa Pinangki setidaknya kali kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali.
Akibat perbuatannya itu, ia dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.
Pertimbangan lainnya yakni status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.
Selain itu, hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.
Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat.
Netizen Pertanyakan
Sejumlah warganet atau netizen di jejaring media sosial twitter mengekspresikan berbagai komentar terkait pembebasan bersyarat Pinangki. Salah satu komentar dilontarkan oleh sutradara Ernest Prakasa di akun twitternya @ernestprakasa.
“Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah dua tahun bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor. Jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas”cuit Ernest.
Warganet lainnya yakni John mencuit ” Ibu Pinangki luar biasa sekali”. (BH)