Polda Sumut Komit Berantas Judi Online

Suasana Penggerebekan markas judi online oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Foto INFOMASE: ANTARA
Suasana Penggerebekan markas judi online oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Foto INFOMASE: ANTARA

INFOMASE, Medan: Polda Sumatera Utara bersama Polres Kota  Besar (Polrestabes) Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serdang masih memburu bos judi daring (online) terbesar di Sumatera Utara.

Judi tersebut berlokasi di Komplek Perumahan Cemara Asri Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi itu telah digerebek polisi beberapa hari lalu.

“Polda Sumut terus mencari bos judi ‘online’ terbesar yang bernama ABK dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/8) dilansir dari Antaranews, Jumat (12/8).

Hadi menyebutkan, Tim Jatanras dan Subdit Cyber Polda Sumut terus mendalami kasus judi “online” di Perumahan Cemara Asri termasuk pemiliknya yang terus dikejar hingga saat ini. Judi “online” yang beroperasi di komplek perumahan mewah itu dengan modus tempat makanan dan menggunakan tujuh rumah toko (ruko).

“Lokasi perjudian di Perumahan Cemara Asri itu merupakan yang terbesar di Sumut,” kata Hadi.

Kabid Humas mengatakan, hasil penyelidikan perjudian itu memiliki hingga 21 website dengan omzet per hari mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Hingga saat ini sudah ada enam saksi kasus judi “online” di Perumahan Cemara Asri yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus 2022 ini telah 48 kali melakukan penindakan perjudian,” ujar Hendra.

Diungkap dia, ada 36 lokasi yang dilakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian dan disita barang bukti mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.

Hasilnya, mesin tembak ikan, slot, jackpot dan berbagai peralatan judi togel, komputer, laptop dan barang bukti lainnya telah disita.

“Markas judi online di Perumahan Cemara Asri berlantai III, di antaranya lantai 1 dan 2 mengoperasikan 21 website yang ditempatkan di dalam 18 ruangan,” katanya.

Hadi mengatakan, dalam satu hari judi online tersebut omzetnya mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Markas judi online itu sudah beroperasi sejak awal 2022.

“Barang bukti yang disita di markas judi daring Perumahan Cemara Asri yakni 264 layar monitor, 20 unit router, 24 laptop, puluhan handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, dan lain-lain,” kata Kabid Humas Polda Sumut.

“Polda Sumut berkomitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian dan penyakit masyarakat.Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama,” ujar Hendra.

Arahan Kapolri

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan Masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.

Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi daring slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

Pada Selasa 9 Agustus 2022, Polda Sumatera Utara Berhasil membongkar operator situs judi daring terbesar di Medan, Sumatera Utara yang mengelola situs judi slot daring LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Pengerebekan itu dilakukan Polda Sumut dan Polrestabes Medan. (BH)

 

Sumber: ANTARA

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0