Polisi Belum Beberkan Motif, Kamaruddin Simanjuntak: ‘Mengerikan’

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simajuntak. (Ist)
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simajuntak. (Ist)

INFOMASE, Jakarta: Tim khusus (timsus) Polri belum membeberkan motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun tim kuasa hukum Brigadir J mengklaim telah mengetahui motif pembunuhan yang sebenarnya.

Hingga saat ini, polisi beralasan bahwa mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin, Rabu (10/8).

Kamaruddin mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. Dia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.

“Almarhum Yoshua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan,”ujar Kamaruddin Simanjuntak.

“Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” kata Kamaruddin.

Dirinya tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Samb yakni Putri Candrawathi.

“Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik,”ujar Kamaruddin.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.  (BH)

 

Sumber: JPNN

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0