
INFOMASE, Jakarta: Belum selesai kasus Ferdy Sambo, kini publik dikejutkan dengan kejadian serupa yakni polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Seorang polisi tembak rekannya sesama polisi terjadi di Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Arsyad menyebut insiden penembakan terjadi lantaran pelaku dendam terhadap korban.
Korban penembakan diketahui Aipda Ahmad Karnain (41). Korban bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Terjadi di Lampung Tengah, Begini Kronologinya
Sementara pelaku penembakan bernama Aipda Rusdi Suryanto yang bertugas sebagai Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Insiden penembakan terjadi di kediaman korban pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 21.15 malam WIB. Peristiwa penembakan itu diketahui oleh saksi di TKP saat mendengar suara letusan tembakan.
Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun nyawanya tidak tertolong.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Arsyad menuturkan motif pelaku menembak korban karena diduga dendam pribadi
Menurut penuturannya, insiden polisi tembak polisi ini terjadi karena korban selalu membuka keburukan meliputi aib tersangka.
Baca Juga: Perlintasan Citayam Masih Semrawut
“Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya memperoleh informasi bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang tidak harmonis.
Informasi pendukung lainnya juga ditemukan dari pendalaman-pendalaman lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga korban.
Dia menambahkan terkait motif pasti penembakan pihaknya tengah menunggu hasil pendalaman dari tim penyidik.
Baca Juga: Elon Musk: Bumi Masih Butuh Minyak dan Gas Bumi
Zahwani Arsyad mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Sebagai barang bukti, Polda Lampung Tengah menyita satu pucuk senjata api jenis revoler, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju yang dikenakan pelaku saat penembakan, satu unit helm dan jaket hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Tersangka juga akan dikenakan sanksi etik pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. ***