Polres Metro Depok Ungkap Pelaku Pencurian Listrik Untuk Penambangan Crypto

Polres Metro Depok tetapkan tersangka pencurian listrik untuk penambangan crypto. (Dok. Istimewa)
Polres Metro Depok tetapkan tersangka pencurian listrik untuk penambangan crypto. (Dok. Istimewa)

INFOMASE, Depok: Pencurian listrik yang terjadi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat berhasil diungkap oleh Polres Metro Depok.

Awal mula kasus ini terungkap karena ada warga yang merasa listrik dirumahnya itu sering padam.

Selanjutnya warga pun melaporkan kejadian tersebut ke PLN dan petugas dari PLN menindak lanjuti dengan datang ke lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menuturkan jika pihaknya diminta untuk mendampingi petugas PLN untuk datang dan memeriksa lokasi yang dilaporkan oleh warga karena adanya pencurian listrik.

“Oleh karena itu dilaksanakan investigasi atau pengecekan kemudian di situ didapat beberapa kejanggalan yaitu ada beberapa kabel. Ada beberapa kabel yang tak berada pada jalurnya, tetapi langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” katanya, Selasa (19/9).

Seyogyanya, kata Kompol Hadi, kabel-kabel tersebut tidak ada yang begitu karena seluruhnya harus masuk melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.

“Selanjutnya dengan di dampingi oleh anggota polsek dan dari reskrim, kata Kompol Hadi, melakukan pengecekan bahwa ternyata benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Terkait motif, lanjut Kompol Hadi, pelaku melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining yaitu alat yang digunakan untuk melakukan penambangan crypto yang memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar.

“Karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tak sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Maka pelaku melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” jelasnya.

Kompol Hadi menjelaskan kalau pelaku sudah menjalankan aksinya ini kurang lebih satu bulan lebih dan untuk kerugian masih menunggu hitungan dari pihak PLN.

“Kurang lebih satu sampai dua bulan. Satu bulan lebih terjadinya hal ini. Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenaga listrik kan. Dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” bebernya.

Lebih lanjut, Kompol Hadi menerangkan jika rumah yang terdampak atas kejadian tersebut sekitar 10 warga.

“Kalau untuk pelaporan yang masuk ada 5 sampai kurang lebih 10 aduan hanya belum saya pastikan itu dari rumah yang sama atau beberapa rumah. Nanti kami dalami di pemeriksaan,” terangnya.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas kasus pencurian listrik tersebut karena kasusnya ini masih terus didalami.

“Untuk pelaku dijerat pasal pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Amd)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0