PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. INFOMASE FOTO: Setkab
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. INFOMASE FOTO: Setkab

 

INFOMASE, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Diungkap Ivan, pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

“Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” papar Ivan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ivan mengatakan bahwa ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0