Prihatin Siswa Miskin Putus Sekolah, DKR Depok Sesalkan Kebijakan Gubernur Jabar

Aksi DKR Depok mengkritisi kebijakan Gubernur Jabar. INFOMASE FOTO: DKR
Aksi DKR Depok mengkritisi kebijakan Gubernur Jabar. INFOMASE FOTO: DKR

 

INFOMASE, Depok: Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatasi siswa miskin untuk bisa belajar di sekolah negeri, membuat sejumlah siswa miskin di Kota Depok terancam putus sekolah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan yang melaporkan keluhan berapa orang tua siswa miskin  yang  anaknya tidak diterima di sekolah negeri.

“Kebijakan Gubernur Jabar itu melanggar undang-undang yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Konstitusi sudah menegaskan fakir miskin jadi tanggung jawab negara. Dan alokasi anggaran pendidikan sudah jelas perintahnya,” tegas Roy Pangharapan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Infomase.id, Rabu (22/6).

Diungkap Roy bahwa pada Senin (20/6) telah diumumkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sudah ada sekitar 27 siswa miskin yang gagal masuk sekolah negeri.

Ia merinci, para calon siswa miskin tersebut adalah SMA Negeri 1 Kota Depok ada 1 siswa, SMAN 4 ada 1 siswa, SMAN 14 ada 9 siswa,dan SMAN 9 ada 1 siswa.Selanjutnya untuk SMKN 1 ada 2 siswa,SMKN 2 ada 1 siswa, SMKN 3 ada 12 siswa.

“Bahkan diantaranya ada beberapa  anak yatim.Ini semua akibat adanya pembatasan siswa miskin oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, yang hanya menerima 15% siswa miskin di setiap sekolah negeri di Jawa Barat ini,”ujar Roy.

Menurut Roy Pangharapan, seharusnya sebagai gubernur, Ridwan Kamil belajar dari tahun sebelumnya, utamakan sekolah negeri untuk siswa miskin. Karena keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah Jawa Barat yang dipimpin Ridwan Kamil.

Menurutnya, sekolah negeri 100% dibiayai oleh negara, agar subsidi negara tepat sasaran. Seharusnya sekolah negeri membuka pintu seluas-luasnya buat siswa miskin untuk sekolah.

Roy mengingatkan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

“Karena sudah ada alokasi dana yang atas perintah undang-undang wajib disediakan 20% dari anggaran negara. Kok masih ada siswa miskin yang tidak bisa sekolah? Kemana anggaran tersebut?” tanyaa Roy.

Atas kejadian tersebut, DKR berharap agar ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat untuk segera mengakomodir semua siswa miskin untuk diterima di sekolah negeri. “Saya berharap ada solusi dari Gubernur. Apalagi ini mayoritas mau ke SMK Negeri, artinya memang sekolah yang diharapkan kelak setelah lulus bisa langsung kerja,” tutup Roy Pangharapan.

Swasta Wajib Akomodir

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sejalan dengan pandemi Covid-19, data DTKS milik Kementerian Sosial (Kemensos) juga berubah, Dedi juga telah mengoordinasikan hal ini dengan pihak Kemensos.

“Siswa miskin wajib diakomodir. Jika siswa miskin tak diterima di negeri maka sekolah swasta wajib menerima siswa miskin karena ada alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta,” tutur Dedi.

Dikatakan Kadisdik Jabar, pada tahun 2022 terdapat 789 ribu siswa SMP di Jawa Barat yang akan lulus dan melanjutkan ke jenjang SMA/ SMK. “Daya tampung SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat hanya sebesar 773 ribu siswa. Disinilah pentingnya peran sekolah swasta karena tidak semuanya bisa ke sekolah negeri,” tutur Dedi. (BH)

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0