Aktual – Tepercaya

Putri Chandrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Chandrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Ist)
Putri Chandrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Ist)

INFOMASE, Jakarta: Mabes Polri menetapkan Putri Chandrawati atau PC sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (19/08).

Dengan penetapan PC sebagai tersangka, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

-->

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tesangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: IPW: Grafis Kaisar Sambo Bukan Bagan Biasa

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini disangkakan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Putra)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0