
INFOMASE, Bali: Personel Superman Is Dead (SID) Jerinx telah resmi bebas. Kalapas Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing menuturkan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti bersyarat.
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali. Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.
Usai menghirup udara bebas, Jerinx mengaku ingin mengajak sang istri Nora Alexandra untuk pergi berbulan madu.
“Bulan madu inginnya ke Turki. Semoga diizinkan Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM),”ujar pria yang pernah berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini.
Dijelaskan dia, dia dan Nora menikah sudah hampir tiga tahun. Tapi setelah menikah, dia langsung ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Belum lama bebas, dia kembali ditangkap dan dihukum satu tahun terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni.
“Jadi belum sempat bulan madu. Dapatnya malah bulan racun,” ujar pria bertatto sambil tertawa.
Hal senada disampaikan Nora. “Honeymoon belum pernah, jadi kayaknya harus honeymoon,”kata Nora.
Sedangkan Kepala Balai Pemasyarakatan Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, Jerinx boleh pergi keluar negeri selama menjalani cuti bersyarat. Namun syaratnya harus ada izin langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Kalau cuma keluar kota izinnya cukup dari kami,” ujar Ni Luh. (BH)
Sumber: Okezone