Warga tengah bersiap melakukan shalat jenazah di Masjid Taman Firdaus, pekan lalu. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya ketika sudah ada yang melaksanakannya (minimal 1 orang) maka gugur kewajiban tersebut bagi orang lain. Foto INFOMASE: Noesantoro
Warga tengah bersiap melakukan shalat jenazah di Masjid Taman Firdaus, pekan lalu. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya ketika sudah ada yang melaksanakannya (minimal 1 orang) maka gugur kewajiban tersebut bagi orang lain. Foto INFOMASE: Noesantoro
Warga tengah bersiap melakukan shalat jenazah di Masjid Taman Firdaus, pekan lalu. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya ketika sudah ada yang melaksanakannya (minimal 1 orang) maka gugur kewajiban tersebut bagi orang lain. Foto INFOMASE: Noesantoro