
INFOMASE, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Infomase.id, Rabu (7/9).
Sidang praperadilan ini dilaksanakan pada Selasa (6/9). Para pemohon dalam perkara ini adalah PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.
Ketut memaparkan, penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau pada 1 Agustus 2022 lalu.
Penetapan tersangka Surya termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022. Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan tersebut, Kejagung turut menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Selain itu, Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia mengungkapkan, saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Pengadilan perdana Surya sendiri akan digelar Kamis (8/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi.
Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Sidang pertama, Kamis, 8 September 2022,” demikian jadwal sidang yang dimuat pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022). (BH)