Tak Ada Tembak Menembak, Ini Kata Pengacara Bharada E

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J semasa hidup, dan Bharada E. FOTO INFOMASE: Ist
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J semasa hidup, dan Bharada E. FOTO INFOMASE: Ist

 

INFOMASE, Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer alias E, Muhammad Burhanuddin mengatakan tidak hanya kliennya yang menembak Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, ada orang lain yang turut menembak Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, dirinya lah yang pertama kali menembak Brigadir J. Setelah itu, penembakan dilanjutkan oleh pelaku lain.

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8) dilansir dari Media Indonesia.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam peristiwa tersebut juga tak ada tembak menembak dengan Brigadir J. “Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut Bharada E juga mengaku saat itu berada dalam tekanan karena diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri kemudian menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ricky diketahui merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Ricky telah ditahan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “(Ditahan) di Bareskrim Polri,” ujar Andi.

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0