Tarif Ojek Online Naik, Ini Rincian Tarifnya

Ilustrasi Ojek Online sedang berbaris. FOTO INFOMASE: Ist
Ilustrasi Ojek Online sedang berbaris. FOTO INFOMASE: Ist

INFOMASE, Jakarta: Tarif ojek online mengalami kenaikan pada 2022 ini. Hal ini diatur dalam keputusan menteri.

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru soal tarif ojek online dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Hendro menuturkan, dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,”tutur Hendro

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Sebagai informasi, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Sedangkan Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Ini rincian tarifnya:

Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000. (BH)