
INFOMASE, Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa. Kemensos juga akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, Kementerian Sosial melalui Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021 huruf b.
“Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” ujar Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Infomase.id, Selasa (5/7).
Kementerian Sosial mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Kementerian Sosial juga berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.
“Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan — seperti yang diberitakan tentang tindakan – tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut,” papar Harry Hikmat.
Selanjutnya, dikatakan Harry, bila penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat dan tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Harry, penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kementerian Sosial, lanjut Harry, juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021. Pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban. (BH)