
INFOMASE, Jakarta: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi mengungkapkan, pihaknya memang sempat mengalami kesulitan karena olah TKP awal yang tidak professional. Terlebih bukti pendukung pun sudah diambil.
“Selama satu minggu kami memahami dan seolah timsus tidak bergerak. Kami kemudian mendapatkan informasi dari Kapolri bahwa ada personel yang ambil CCTV. Kami kemudian melakukan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri,” papar Agung dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Dari 56 personel Polri tersebut, lanjut Agung Budi, sebanyak 31 orang diduga melanggar Kode Etik Professional Polri. 11 diantaranya dilakukan penempatan khusus. Tiga ditempatkan di Mako Brimob.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan,” ujar Agung.
“Saat pemeriksaan khusus kepada Bharada E, dia bilang, ‘Jangan ditanya, Pak. Saya mau tulis sendiri. Dari situ pidsus dan ada unsur pidananya makanya libatkan Bareskrim untuk lakukan penyidikan,” tutur Agung.
Saat memeriksa Brigadir RR, diketahui juga ada tindak tindak pidananya yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Irsus juga lakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS. Maka telah ditemukan bukti cukup bahwa FS menjadi tersangka. 31 personel yang melanggar kode etik ada dari Bareskrim yakni dua personel yaitu satu perwira menengah dan satu perwira pertama,” ujar Agung.
“Dari Divisi Propam ada 21 personel yakni tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama. Sedangkan dari Polda Metro Jaya, sebanyak empat personel perwira menengah dan tiga perwira pertama,” papar Agung Budi. (BH)