Tiga Polisi Sudah Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. INFOMASE FOTO: ANTARA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. INFOMASE FOTO: ANTARA

INFOMASE, Bogor: Hingga Senin (5/9) tercatat sudah tiga orang polisi sudah dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dalam Sidang Kode Etik yang digelar Polri lantaran terkait kasus pembunuhan Brigadair J.  Setelah Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, kini Kompol Baiquni Wibowo menyusul dikenakan sanksi PTDH.

Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kompol Baiquni ternyata berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Yosua.

“Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Senada dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas pemecatan hasil dari putusan sidang kode etik itu. Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni.

“Itu haknya yang bersangkutan,” kata Dedi.

Sementara itu, masih terdapat empat personel polisi lainnya yang tengah menunggu hari penghakiman setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan  Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Empat tersangka berikutnya yang bakal dihakimi dalam Sidang Kode Etik adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyatakan Sidang Kode Etik akan kembali digelar pada Selasa (6/9).

“Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi,”kata Dedi.

Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.

“Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Apakah 4 orang tersangka obstruction of justice akan menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat sebagai anggota Polri? Jawabannya kita tunggu mulai Selasa (6/9). (BH)

 

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0