
INFOMASE, Jakarta: Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengungkap bahwa penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah karena senjata api. Tidak ditemukan luka akibat kekerasan lain selain senjata api. Terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Luka paling fatal adalah di dada dan kepala.
“Kami pastikan tidak ada tanda kekrasan selain senjata api pada tubuh korban. Kami telah melakukan pemeriksaan pencahayaan, mikroskopik dan pemeriksaan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak memihak. Kami bekerja leluasa tanpa ada tekanan apapun sehingga setelah empat minggu kami bekerja ini bisa selesai,” papar Ade Firmansyah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/8).
Diungkap Ade terdapat satu peluru yang bersarang karena berdasarkan pemeriksaan forensik terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Luka yang terkena di jari Brigadir Joshua adalah luka lintasan peluru yang mengenai jari kelingking dan jari manis di tangan kiri Joshua.
“Bahasanya seperti tersambar seperti itu ya. Karena arah lintasan pelurunya sesuai,”kata Ade.
Terkait tentang otak yang berpindah ke perut, dikatakan Ade bahwa hal itu dilakukan untuk pertimbangan mencegah kerusakan. Sehingga tidak ada yang berceceran.
“Kami pastikan semua organ dikembalikan ke tubuh. Tidak ada yang hilang. Tidak ada kekerasan lain dalam tubuh korban selain karena senjata api,”tegas Ade.
Seperti diketahui, dalam pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo. (BH)