
INFOMASE, Jakarta: Saat ini tengah digagas agar tak semua orang bisa membeli Solar dan Pertalite. Ini dimaksudkan agar subsidi menjadi tepat sasaran. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, ke depan orang yang berhak mengisi solar subsidi maupun Pertalite mesti melakukan registrasi dulu di aplikasi MyPertamina. Setelah itu, BPH Migas akan memverifikasi apakah orang tersebut berhak atau tidak membeli solar atau Pertalite.
“Ini kedepannya, setelah melalui sosialisasi macam-macam, kami akan menggunakan MyPertamina. Jadi untuk konsumen JBT (jenis BBM tertentu), terutama JBT solar ini dia harus register dulu ke MyPertamina, siapa dia, kita verifikasi orang ini berhak untuk menerima,” ujar Saleh dilansir dari detik.com, Kamis (2/6).
Setelah disetujui, maka konsumen akan memiliki akses untuk membeli solar atau Pertalite. Saat akan membeli solar, dia bisa menunjukkan akses di aplikasi MyPertamina seperti QR code.
Jika tidak terverifikasi, maka orang itu tidak berhak membeli solar atau Pertalite. Ia harus membeli jenis BBM umum seperti Pertamax cs.
“Setelah di approval maka nanti dia akan memiliki akses. Ketika dia masuk ke SPBU itu dia memiliki, bisa juga seperti QR dia bisa tunjukkan, dia bisa beli, tapi yang tidak diverifikasi orang itu tidak berhak menerima subsidi, dia tidak bisa, dia harus membeli JBU (jenis BBM umum),” papar Saleh.
Lebih lanjut dikatakan dia, untuk merealisasikan hal tersebut perlu adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebab, Perpres itu mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
“Langkahnya bagaimana, langkahnya satu kita mesti melakukan revisi dulu Perpres 191 Tahun 2014. Karena Perpres itu mengatur siapa yang berhak menerima, transportasi, nelayan, UMKM itu diatur di situ,” tutur Saleh. (BH)
Sumber: Detik