
INFOMASE, Depok: Usai tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pilkada Depok 2015 pada KPU Kota Depok. Kejari Depok kini mempersiapkan diri untuk menyidangkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung sesegara mungkin.
Tersangka mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati mendatangi Kantor Kejari Depok, Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 09.00 WIB untuk dilakukan tahap dua di Seksi Pidsus.
“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” ucap Kasie Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin kepada INFOMASE di Kantor Kejari Depok, Senin (25/7/2022).
Kajari Depok Mia Banulita, kata Arifin telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Diantaranya Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alda Dera.
“Untuk jaksa-jaksanya kita memang menunjuk terutama jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri (Mohtar Arifi), Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” ujar Arifin.
Baca Juga: Dilakukan Tahap Dua, Titik Nurhayati Tidak Ditahan Kejaksaan
Seperti diketahui, Ketua KPU Depok Titik Nurhayati tak berkutik saat dicecar oleh hakim saat menjadi saksi kasus korupsi dana iklan pilkada Depok 2015 senilai Rp2.2 miliar, Senin 7 November 2016.
Titik tidak bisa menjawab soal perannya melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek tersebut. Padahal aturan tidak memperbolehkannya. Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi dana iklan dan sosialisasi pilkada Depok tahun 2015 senilai Rp2.2 miliar.
Dalam sidang yang dipimping Martahan Pasaribu tersebut dihadirkan terdakwa Fajri Asrigita Fadillah. Sidang digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut hakim anggota, Naisyah Kadir, yang menjadi pokok dakwaan adalah pelaksanaan penunjukan langsung oleh saksi yang Ketua KPU Depok kepada terdakwa Fajri yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Saksi Titik berkilah, penunjukan langsung tersebut dilakukan karena terjadi gagal lelang, sementara waktu sudah mepet. Kemudian masalah tersebut dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan secara lisan memperbolehkannya.
Setelah itu, proyek iklan dan sosialisasi pilkada Depok tahun 2015 senilai Rp2.2 miliar dilaksanakan. Namun, tak lama kemudian datang surat resmi dari LKPP bahwa penunjukan langsung itu tidak diperbolehkan.
“Sudah jelas penunjukan langsung itu tidak diperbolehkan, tapi tetap saja dilaksanakan,” ujar hakim Naisyah Kadir kepada saksi.
Naisyah Kadir pun menyebutkan terdakwa Fajri melakukan kegiatan itu atas penunjukan dari Ketua KPU.
“Terdakwa bergerak atas penunjukan langsung, jadi Ketua KPU yang menunjuknya juga harus mempertanggungjawabkannya,” ujarnya. (LG)