Viral Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Siap Tanggung Jawab

Ferdy Sambo saat hadir dalam sidang etik yang digelar Polri. Ferdy menuliskan surat yang berisikan permohonan maaf. Foto INFOMASE: Ist
Ferdy Sambo saat hadir dalam sidang etik yang digelar Polri. Ferdy menuliskan surat yang berisikan permohonan maaf. Foto INFOMASE: Ist

INFOMASE, Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuliskan surat permohonan maaf atas perbuatannya membunuh Brigadir J. Ferdy juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyeret sesama rekannya di kepolisian.

Surat permohonan maaf itu ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri. Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis membenarkan itu adalah surat yang ditulis oleh Ferdy Sambo.

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat. Diketahui, Sambo menyusun skenario sekaligus merancang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejumlah polisi terdampak skenario yang disusun Sambo. Bahkan ada yang ditempatkan di ruang khusus.

Sambo menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8).

Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri menempatkan 16 polisi di ruang khusus karena pelanggaran etik. Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Total 35 polisi diputuskan melanggar etik. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0