Waspada Tilang Elektronik, Masyarakat Harus Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Sejumlah kendaraan melintas dibawah tilang elektronik atau ETLE di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Sabtu (13/8). Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tidak terkena tilang elektronik yang saat ini sudah ada di Kota Depok dan terhindar dari sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas dibawah tilang elektronik atau ETLE di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Sabtu (13/8). Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tidak terkena tilang elektronik yang saat ini sudah ada di Kota Depok dan terhindar dari sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas dibawah tilang elektronik atau ETLE di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Sabtu (13/8). Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tidak terkena tilang elektronik yang saat ini sudah ada di Kota Depok dan terhindar dari sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Foto INFOMASE: Ahmad
Sejumlah kendaraan melintas dibawah tilang elektronik atau ETLE di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Sabtu (13/8). Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tidak terkena tilang elektronik yang saat ini sudah ada di Kota Depok dan terhindar dari sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Foto INFOMASE: Ahmad