
INFOMASE, Tangerang Selatan: Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat hari ini menghadiri kegiatan wisuda almarhum anaknya di Universitas Terbuka (UT), Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan Tangerang Selatan.
Sang ayah, Samuel bersama keluarga telah tiba sekitar pukul 07.15 WIB pada Selasa (23/8) di Gedung UT dalam rangka mengikuti jalannya kegiatan wisuda sang anak.
Menurut Bidang Koordinator Pemasaran UT Yuli Cristianti, ayahanda Joshua sudah menginap di Wisma UT sejak kemarin malam pada pukul 19.30. Dia menjelaskan kalau kedatangan Samuel hanya sebagai wali dari almarhum Brigadir Joshua yang sudah lulus Strata I (S1). Samuel menghadiri kegiatan dalam rangka penyerahan ijazah tanda kelulusan.
“Bapaknya hanya menerima ijazah dan diserahkan oleh rektor,” ujar Yuli.
Kerabat Brigadir Joshua Irma Hutabarat, mengaku sangat bangga dengan hasil yang diraih Brigadir Joshua. Dia juga menyebut Brigadir Joshua merupakan sosok mahasiswa yang pandai.
“Iya jadi kita hadir untuk menghadiri wisudanya Joshua, menemani keluarga Pak Samuel Hutabarat yang sudah datang dari Jambi. Joshua itu anak pandai dia selesai dengan IPK-nya 3,28, pinter kan ya. Jadi memang dari awal cita-citanya supaya bisa sarjana dan hari inilah kita melihat tercapai cita-citanya walaupun orangnya sudah tidak ada,” kata Irma.
Sementara itu, Rektor UT Ojat Darojat menuturkan, Ibunda Joshua adalah alumni UT dan adiknya juga mahasiswa UT.
“Sebagai apresiasi dari Rektor dan Civitas Akademika UT dan rasa belasungkawa yang mendalam, keluarga almarhum menerima ijazah Brigadir Yoshua di UTCC,” ujar Ojat.
Untuk diketahui, Joshua menjadi korban dalam aksi penembakan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Joshua tewas dengan lima luka tembak.
Polisi sendiri telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Ma’ruf. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (BH)